KONSEP UMUM PUBLIC SERVANT

KONSEP UMUM PUBLIC SERVANT

Keanu Alexander

 

 Setidaknya terdapat 2 konsep yang melekat pada konsep pelayanan publik secara stimulan. Pertama, pelayanan publik indentik dengan kebutuhan warna negara/masyarakat. Kedua, pelayanan publik tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab dari pemerintahan.

   Dari 2 konsep diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik dimaknai sebagai suatu aktivitas atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam memenuhi segala hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, fungsi dari pemerintahan adalah sebagai pelayan publik atau Public Servant. Yang berarti pemerintah mempunyai tugas melayani segala kebutuban sesuai dengan aturan yang sudah ada.

   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah suatu kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

   Kemudian pelayanan publik dibagi menjadi 3 kelompok yaitu  kelompok pelayanan adminitratif yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi, kelompok pelayanan barang yang menghasilkan berbagai bentuk jenis barang yang digunakan oleh publik dan kelompok pelayanan jasa yang menaugi berbagai bentuk jasa untuk kebutuhan publik.

   Menurut Zaithaml et al. (dalam Hardiansyah, 2011: 48) Kualitas layanan publik terdiri atas  5 dimensi yang penting , yaitu penampilan fisik (tangible), keandalan (reliability), daya tanggap (responsiveness), empati (emphaty) dan jaminan (assurance).

   Pelayanan publik merupakan hal yang vital, oleh karena itu hendaknya bisa beradaptasi dengan cepat jika ingin mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu diperlukan beberapa standar yang dibutuhkan dalam hal bagaimana organisasi pelayanan publik diorganisir dan dikelola sebagai garansi adanya kepastian bagu penerma pelayanan.

   Menurut undang-undang nomor 25 Tahun 2009, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepda masyarakat dalam yangka pelayanan yang lebih berkualitas, cepat, mudah mudah dijangkau dan terukur

   Secara umum, Standar pelayanan sendiri adalah suatu ukuran yang diformalkan dalam penyelengaraan pelayanan publik yang harus dipatuhi oleh pemberi dan penerima pelayanan. Dalam penyusunan standar untuk setiap jenis pelayanan sekurang kuranya memiliki 14 komponen pelayanan

  Adapun standar pelayanan yang dimaksud menurut (permenPAN dan RB nomor 36 Tahun 2012) meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksanana, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

   Selanjutnya terdapat hak dan kewajiban bagi masyarakat dalam setiap standar pelayanan meliputi mengetahui kebenaran pelayanan, pengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan, mendapat perlindungan, saran perbaikan pelayanan, mengadukan penyimpangan pelayanan, mendapat pelayanan yang berkualitas.

  Sedangkan disisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban yakni mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan.Ikut menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana pelayanan, dan berpartisipasi aktif dalam memenuhi peraturan pelayanan publik.

   Maka dari itu seluruh pelayanan publik tidak dapat dialukan secara asal-asalan melainkan dengan berbagai prosedur agar efektif dan efisien, untuk itu pemerintahan mengeluarkan suatu sistem secara berkala yang disebut Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM). SKM adalah kegiatan pengukuran tentang tingkat kepuasan masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja dari penyelenggara pelayanan publik.

   Adapaun ruang lingkup sistem SKM ini meliputi beberapa hal yaitu persyaratan pelayanan, prosedur yang diterapkan, waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan, spesifikasi pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. Sistem SKM ini harus dilakukan secara berkala oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai dasar dalam evaluasi setiap aspek pelayanan.

   Para pelayan publik merupakan tugas yang mulia bagi masyarakat, Seorang ASN harus dapat melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan Pelayanan Publik dengan baik serta memperhatikan prinsip pelayanan publik, oleh karena itu harus selalu berhati-hati dalam setiap bertindak atau beraktivitas agar masyarakat mendapat kepuasan atas kinerja pelayan publik.

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Pengantar Studi Organisasi

MENGHINDARI STRESS PADA MAHASISWA by Keanu Alexander